Minggu,  28 April 2024

Besok, Parkir Lebih Mahal Untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku

RN/CR
Besok, Parkir Lebih Mahal Untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku
-Net

RN - Mulai besok (Minggu 1 Oktober 2023) tarif parkir lebih untuk kendaraan tak lulus uji emisi mulai berlaku.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendorong warga menguji emisi kendaraannya agar sesuai aturan dan mendukung udara bersih di ibu kota.

Tarif termahal itu akan dikenakan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan 121 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati di Jakarta, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Aturan tentang tarif parkir tertinggi buat kendaraan tak lulus uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelum 1 Oktober 2023, Pemprov DKI dikatakan Ani sebenarnya sudah menerapkan tarif tertinggi di 10 lokasi parkir.

Kesepuluh lokasi itu berada di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Parkiran yang dikelola Pemprov DKI terdiri dari tiga kategori dan memiliki tarif berbeda-beda. Misalnya di Pelataran Parkir IRTI Monas tarif normalnya adalah Rp4 ribu per jam dan tertinggi Rp7,5 ribu per jam.

Contoh lainnya adalah tarif normal Rp4 ribu per jam di Gedung Parkir Taman Menteng dan Gedung Parkir Istana Pasar Baru. Tarif tertinggi di dua lokasi ini Rp10 ribu per jam.