Jumat,  03 May 2024

Mentan SYL Sudah Balik Ke Jakarta, KPK Temukan Aliran Duit Suap 

RN/NS
Mentan SYL Sudah Balik Ke Jakarta, KPK Temukan Aliran Duit Suap 
Mentan SYL tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah dikabarkan menghilang.

RN - Aliran duit suap di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah dipegang. Data itu kini sudah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK menggeledah rumah staf Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan catatan penting yang berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pemilik rumah tersebut. Namun, bukti yang ditemukan selanjutnya bakal dianalisis oleh tim penyidik. "Analisis dan penyitaan segera akan kembali dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023).

Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).