Minggu,  28 April 2024

Pengolahan Sampah

Proyek PSEL Kota Bekasi Rawan Masalah, Per Meter 1,5 Juta Tapi Warga Dikasih 1,1 Juta?

RN/NS/YDH
Proyek PSEL Kota Bekasi Rawan Masalah, Per Meter 1,5 Juta Tapi Warga Dikasih 1,1 Juta?
Sampah di Bantargebang, Kota Bekasi.

RN - Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Jawa Barat bisa jadi bom waktu. Pengolahan sampah yang akan dibangun oleh investor asal China kabarnya ditolak warga. 

Sebelumnya beberapa LSM dan aktivis di Bekasi menuding kalau lelang proyek PSEL terkesan dipaksakan. Proyek senilai Rp 1,8 triliun tersebut dinilai bermasalah secara hukum. 

Sementara warga di wilayah Rukun Warga (RW) 04 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menolak keberadaan PSEL. Apalagi tidak ada sosialisasi ke warga soal proyek tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

Sarin Sunardi, Ketua RW 04 Ciketing Udik, mengatakan, warga di lingkungannya mengetahui rencana pembangunan PSEL dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga pun keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah.

"Warga di sekitar lokasi dan pemilik tanah merasa seperti ditipu karena informasi yang disampaikan sebelumnya bukan untuk tempat pengolahan sampah,” tutur Sarin, dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2023.

Sekitar 20 pemilik sertifikat tanah di wilayah RW 04 yang akan dijadikan lokasi proyek mengira tanahnya akan dijadikan lokasi pembangunan folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga. Sehingga mereka mau menyerahkan sertifikat asli tanah mereka kepada pihak-pihak perantara.

Sebanyak 12 dari sekitar 20 pemilik sertifikat tanah merupakan warga daerah Ciketing Udik, sisanya warga luar wilayah itu, dengan total luas lahan sekitar 5 hektare.

Menurut Sarin, setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp 30 juta per bidang tanah/sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara.

"Mereka dijanjikan jika proyeknya tidak jadi, sertifikatnya akan dikembalikan, dan uang tunggu akan hangus,” tutur Sarin.

Menurut Sarin, setiap pemilik tanah tersebut telah mengikat kesepakatan jual beli sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi (m2), namun warga hanya diterima sebesar Rp 1,1 juta per M2.

“Sisanya sebanyak Rp 400.000 per M2, katanya untuk biaya administrasi tanah dan untuk aparat pemerintah daerah, begitu laporan warga kepada saya,” tambah Sarin.

Area terbuka hijau di Ciketing Udik tersebut lokasinya sekitar 1 kilometer dari pintu masuk kawasan TPA Sumurbatu, Bantargebang. Saat ini kawasan tersebut merupakan area pemukiman penduduk dan termasuk zona hijau, bukan zona untuk kegiatan industri apalagi tempat pembuangan sampah.

Lelang PSEL

Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata sebelumnya menyoroti pengumuman pemenang lelang PSEL di Kota Bekasi. Gusti menilai pengumuman terkesan dipaksakan.

"Proyek senilai Rp 1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan dalam proses yang kurang dari sebulan," ujar Gusti dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ia menyebut, penetapan mitra pengolahan sampah di Kota Bekasi dilakukan sehari sebelum masa tugas Eks Walikota Bekasi Tri Adhianto berakhir Rabu (20/9). Ia mengatakan sejumlah hal yang menjadi catatan tidak melakukan konsularisasi pada kantor konsulta RI di negara asal dokumen, yaitu China, hingga tidak memiliki bidang usaha yang ditentukan.

"Jika catatan-catatan tersebut benar adanya, masalah ini akan jadi bom waktu bagi Pj Walikota Bekasi saat ini," tuturnya.

Gusti menjelaskan, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE, sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.

Kedua peserta disebut baru memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.

Gusti menilai karena strategisnya proyek ini, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad perlu mencermati dan mengevaluasi hasil pemilihan mitra pengolahan sampah. Menurut Gusti jika tidak layak, maka dapat dilakukan peninjauan ulang.

"Jika memang sebenarnya tidak layak menjadi mitra, keputusan tersebut dapat ditinjau ulang," kata Gusti.