RN - Yusril Ihza Mahendra menilai cap MK jadi Mahkamah Keluarga tida terbukti. Hal ini setelah gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun ditolak MK.
Ketua MK Anwar Usman mengetok palu sidangnya menolak gugatan tersebut.
"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Pakar hukum tata negara ini mengatakan putusan ini membuktikan MK sebagai lembaga yang independen. Hal ini juga disikapi oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang sepakat dengan hakim yang lain.
"Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," katanya.
Ketum PBB ini menyatakan putusan MK memang tidak bulat melihat dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Adapun Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau 'legal standing' sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
"Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai 'inkonstitusional bersyarat' yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah," ucapnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Diketahui, hampir dua pekan bully terhadap MK yang dicap sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab, gugatan batas usia capres-cawapres diajukan oleh PSI. Dan saat ini PSI dipimpin oleh putra Jokowi, Kaesang Pangarep.
Jika gugatan ini lolos maka, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut bakal maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Apalagi nama Gibran terus mencuat dan dikaitkan dengan cawapres.
Belum lagi Ketua MK Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Jokowi pada Kamis (26/5/2022). Diketahui, MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).