RADAR NONSTOP - Belum efektifnya Peraturan Bupati 47 soal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di kabupaten Tangerang membuat para supir truk semakin merajalela memarkir truk sembarangan.
Bahkan, beberapa hari lalu mereka dengan memarkirkan truk tanpa muatan sejak malam, hingga membuat macet total jalan raya Legok-Parung Panjang.
Mendengar hal itu membuat Bupati Zaki Iskandar meradang. Zaki mengatakan akan segera membuat kesepakatan dengan Kejari Tangerang, dengan mempersiapkan jaksa untuk mengawal Perbup tersebut.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
"Dengan adanya perlindungan dari jaksa pengacara negara dari Kejari Tangerang, saya perintahkan Camat untuk tegas dalam melaksanakan Perbup tersebut," terangnya, Selasa (15/1/2019)
Zaki mengakui, Perbup itu akan tetap berjalan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi.
"Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan keamanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama," jelasnya.
Zaki menegaskan, meski ada keberatan bahkan mengajukan gugatan, dirinya tak bergeming dan pastikan Perbup tetap berjalan.
"Kita harus terus jalankan, suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,' imbuhnya.