RN - KPK mengembalikan hasil duit korupsi. Uang rampasan dan cicilan uang pengganti itu berjumlah Rp 12,3 miliar.
Duit itu dikemblikan KPK ke kas negara. Uang itu diambil dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan kawan-kawan.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
BERITA TERKAIT :Pj Wali Kota Bekasi Diamuk, Fotonya Dipajang Di Pohon Pisang
Persiapan Menuju Porprov Jabar, Karateka Kota Bekasi Test Your Limits & Reach Your Victory
Rinciannya, dari terpidana Ramhat Effendi, dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp 10,2 miliar. Hal itu sebagaimana putusan dari majelis hakim.
"Sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp 10, 2 Miliar," sebut Ali.
Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," ungkapnya.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," tambah Ali.
KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi Pepen. KPK menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
"Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8).
Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.
Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.
"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ali.
Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Pepen yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil.