Sabtu,  27 April 2024

Barang Brended Masuk Jalur Tikus, Terbanyak di Sumatera

RN/NS
Barang Brended Masuk Jalur Tikus, Terbanyak di Sumatera
Ilustrasi jalur tikus.

RN - Jangan kaget kalau banyak barang branded masuk Indonesia. Sebab, ada 500 jalur tikus.

Jalur tikus itu banyak di Sumatera. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan sejumlah lokasi pelabuhan tikus yakni pintu gerbang barang ilegal masuk Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, ada sejumlah lokasi pelabuhan tikus di Indonesia. salah satunya terletak di Pulau Sumatera.

BERITA TERKAIT :
Aje Gile, THR ASN Dan Pensiunan Tembus Rp21,68 Triliun
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu

"500 itu deteksi kita di Pesisir Timur Sumatera," ujar Askolani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Dalam dua minggu terakhir Ditjen Bea dan Cukai sudah menindak setidaknya 1.600 bal barang impor ilegal di kawasan Pesisir Timur Pulau Sumatera.

"Dalam periode dua minggu ini kami menangkap 1600 bal leboh di Pesisir Timur Sumatera," jelasnya.

Bea Cukai pun memperkirakan lebih dari 1.000 pelabuhan tikus tersebar di Indonesi. Selain lewat laut, menurut Askolani, penyelundupan barang ilegal juga lewat darat yaitu daerah perbatasan.

Bahkan, kebun pun dijadikan jalur perlintasan barang impor ilegal.

"Ada yang lewat kebun, ada yang lewat tempat biasa. Jadi cara mereka memasukkan barang itu menjadi tantangan sehingga terkadang kita dibantu oleh patrol perbatasan TNI," terang Askolani.

Selain itu, Askolani menjelaskan ada sejunlah modus yang digunakan penyelundup untuk memasukkan barang impor illegal ke Indonesia.

"Modusnya selain pelabuhan tikus, pelabuhan besar juga bisa terjadi. (Mereka memainkan) Dokumen under invoicing (menyatakan harga kurang dari harga sebenarnya) dan under declare," ucapnya.

Saat ini jumlah personel bea cukai yang dibutuhkan untuk menangkal penyelundupan tidak cukup. Oleh sebab itu kolaborasi lintas lembaga diperlukan. Terutama Bareksrim Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah.