RN - RS akhirnya tidak bisa berkutik. Pengusaha ini ditangkap dalam kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat sekaligus petinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh di lapangan, RS ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB malam.
“Lokasinya itu sebuah posko yang dipenuhi atribut partai dan terpampang sebuah banner berukuran besar yang bertuliskan Posko Pemenangan,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan, Rabu (1/10/2023) kemarin.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Saat penangkapan dilokasi, kata sumber, RS tengah bersama anaknya yang masih kecil dengan seorang pembantu atau babysitter. Dalam pelariannya, RS sempat membeli sebuah rumah di Perumahan Astama Tera Damai No.28, Tambun Utara.
“Dalam pelariannya, RS sempat menikah yang ketiga kalinya dan tinggal disebuah Apartemen di belakang Transmart Tower Jade, Kota Bekasi juga sempat membeli sebuah rumah di Perumahan Astama Tera Damai, Tambun Utara,” ujar sumber.
Sumber juga mengungkapan, bahwa RS sempat diarahkan 2 orang oknum dewan untuk membuat surat pernyataan bahwa 2 unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW yang menjadi barang bukti dugaan gratifikasi itu adalah hibah atau pemberian dirinya.
Sebut Politisi PDIP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi. Dia menyebut nama Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, Soleman.
Hingga berita ini diturunkan, Sulaeman belum bisa dihubungi.
"Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Selasa (31/10/2023) petang.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," katanya.
Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Ia menjelaskan tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan hingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi dikarenakan terdapat pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.
Ricky mengaku penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
"Kemudian ada barang bukti sebagaimana diketahui bersama yakni mobil Pajero berikut BPKB mobil tersebut namun ada satu lagi objek barang gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. Menurut informasi dari tersangka tersebut, dia meminjamkan kepada seseorang dan dibawa ke daerah Lampung," imbuh dia mengakhiri.