RN - Keluarga korban persetubuhan mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Ngamuknya keluarga korban dikarenakan pihak keluarga korban tidak diberi tahu adanya Penundaan Sidang Putusan. Sidang ditunda besok namun tidak dikasih tau jamnya oleh pihak Kejaksaan Negeri.
Lewat Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan Nomor: LP/B/2648/X/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Ibu korban LE (43) warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi melaporkan anak kandungnya AVF (14) yang dipersetubuh. Pelaku merupakan teman Sekolah AVF.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Dalam keterangan Laporan Kepolisian tersebut, Ibu kandung korban menceritakan telah mendatangi kantor Polres Metro Kota pada Tanggal 18 Oktober 2021 dan melaporkan teman Sekolah anaknya. Pelaku datang kerumah korban sewaktu rumah dalam keadaan kosong kemudian pelaku telah menyetubuhi korban yang mana korban masih dibawah umur.
"Pelaku atas nama Dimas Suryo Wibowo dengan rayuan sebagai Kakak Kelas, namanya anak yang masih polos, masih berusia 14 Tahun yang masih Kelas 2 SMP, anak Perumahan yang kemana pun selalu bersama orang tuanya, waktu saya mengetahui anak saya sudah dipersetubuh saat anak saya mau di antar pulang sekolah oleh Dimas Suryo Wibowo namun mereka ke rumah kosong yang dua Blok dari rumah saya," ungkap LE kepada radarnonstop.co dengan nada kesal.
Bahkan, korban si Dimas Suryo Wibowo yang kita ketahui ada lima orang. Namun korban yang lain tidak ada yang berani melaporkan kasusnya. Saat ini si pelaku (Dimas Suryo Wibowo) sudah menikah dan memiliki satu anak.
"Kasus ini sudah naik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Anehnya, September 2022 Kejaksaan mengeluarkan Surat P21, tapi pihak Kepolisian menyerahkan Tahap 2, TSK dan Barang Bukti pada 17 Oktober 2023. Kita sudah menjalankan proses persidangan tiga kali, harusnya hari ini yang keempat namun gagal," ungkap LE.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Tres mengungkapkan keinginan keluarga adalah diberikan Keadilan, tegakkan Supermasi Hukum dengan seadil-adilnya.
"Berikan Hak Keadilan bagi korban sesuai dengan Ketentuan Hukum. Harapan saya, mohon para Penegak Hukum memperbaiki, bekerjalah sesuai dengan Hukum Acara. Dan berikan hukuman Sanksi Pidana kepada Pelaku dengan seberat-beratnya, sesuai dengan perilaku pelaku yang mana dalam hal ini kasus Anak dibawah umur," imbuhnya.