Sabtu,  23 November 2024

DPR Fraksi PDIP (Vita) Digarap KPK, Orang Baik Kena Suap 

RN/NS
DPR Fraksi PDIP (Vita) Digarap KPK, Orang Baik Kena Suap 
Vita Ervina

RN - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina diperiksa KPK. Dia memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Vita Ervina menjadi anggota DPR lewat daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang. "Bu Vita orang baik, tapi kenapa kena suap," tegas warga Purworejo.

"Saksi Vita Ervina yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Ali belum memberikan menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan Vita. Dia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Selain Vita, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus SYL hari ini. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil hari ini:

1. Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)
2. Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan)
3. Prihasto Setyanto (Dirjen Hortikultura)
4. Zulkifli (Karo Organisasi dan Kepegawaian)
5. Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen)
6. Atik Chandra (Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168)

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan SYL.

"Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud. Rumdin Kalibata," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/11).

"Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," tambahnya.

Ali mengatakan pihaknya menyita dokumen dan bukti elektronik. Menurut dia, bukti itu akan dimasukkan ke berkas perkara.

"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik," ujarnya.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Selain itu, SYL diduga melakukan TPPU.
 

#VitaErvina   #KPK   #DPR