Senin,  14 October 2024

Pemilu Di DKI Terancam Kacau, Biang Keroknya Dispora Lagi 

RN/NS
Pemilu Di DKI Terancam Kacau, Biang Keroknya Dispora Lagi 
Kadispora DKI Jakarta Andri Yansyah.

RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kekurangan tempat rekapitulasi dan gudang logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tragisnya banyak Gelanggang Olah Raga (GOR) milik Pemprov DKI Jakarta sedang proses revitalisasi.

Diketahui GOR saat ini di bawah komando, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dinas yang dipimpin Andri Yansyah itu kini juga sedang diprotes karena dituding mengusir aktivis pemuda KNPI yang bermarkas di Gedung Pemuda di Rawamangun, Jaktim. 

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyesalkan revitalisasi GOR dilakukan di saat persiapan Pemilu 2024. Sementara solusi yang ditawarkan untuk menggunakan kantor Kecamatan dinilai kurang representatif, sebab khawatir tidak mampu menampung ribuan kotak suara.

BERITA TERKAIT :
Debat Pilkada DKI Garing, KPU Gagal Kelola Acara?
Penonton Dibatasi, Debat Cagub Jakarta Gak Seru 

"Di DKI Jakarta, TPS banyak. Jadi kalau standar tempatnya adalah kantor Kecamatan, itu nggak cukup. Misalnya satu Kecamatan ada 1.000 TPS, secara teorinya ada 4.000 kotak suara disitu. Kalau kotak suara itu luasnya 40 sentimeter kali 40 sentimeter kali tingginya 60 sentimeter setidaknya kami butuh 250 meter persegi untuk rekap kotak suara tersebut,” kata Wahyu, Rabu (29/11).

Wahyu berharap Komisi A DPRD DKI bisa mencarikan solusi tempat rekapitulasi yang layak agar proses penghitungan suara di DKI Jakarta tidak ada kendala.

Dipakai Hajatan

Sementara Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menyebut, salah satu contohnya Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) yang masih saja ingin digunakan untuk hajatan pernikahan pribadi. Bahkan, pihaknya sempat berdebat dengan pengelola GOR lantaran fasilitas itu masih saja disewakan.

"Kemarin kita sempat berdebat soal GOR karena beberapa GOR masih dipakai untuk hajatan pribadi di Desember," ujar Nelvia.

Mantan Komisioner KIP DKI ini menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebab, sejak awal sudah melayangkan surat permintaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar GOR sudah dikosongkan sebelum 1 Desember 2023.

Mengingat, KPU kabupaten/kota akan mendistribusikan logistik pemilu tahap 1 yang berisi kotak suara, bilik suara, dan segel plastik untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 1 Desember.

Namun, yang terjadi GOR tersebut dijadwalkan untuk dipakai hajatan pernikahan pada pertengahan Desember.

Akhirnya, pihak KPU untuk sementara menyimpan logistik Pemilu di lantai dua GOR tersebut. Sementara lantai satu akan dipakai untuk hajatan pernikahan.

"Jangan sampai hajatan pemilu ini tidak jadi karena hajatan pribadi, karena kontrak pribadi," katanya.

Sebelumnya, KPU DKI menyebut ada 11 GOR yang tidak bisa dipakai di masa Pemilu. Padahal, fasilitas itu telah disediakan Pemprov DKI untuk keperluan menyimpan logistik Pemilu.

Masalah ini pun diadukan KPU DKI kepada DPRD DKI dalam rapat kerja Komisi A, Selasa (28/11/2023).

Nelvia mengatakan, sebenarnya Pemprov telah meminjamkan semua GOR di setiap kecamatan. Namun, dari seluruh fasilitas itu, 12 di antaranya tak bisa dipakai.

Sejumlah 11 dari 12 GOR yang tak bisa dipakai itu disebutnya sedang dalam revitalisasi. Lalu, satu GOR lainnya disebut tidak layak untuk dipergunakan.

"Kesediaan tempat rekapitulasi dan tempat penyimpanan kotak suara di kecamatan ini yang sedang kita bahas terus dengan Pemprov. Kita sudah berkoordinasi dengan Aspem (Asisten Pemerintahan Setda DKI), tapi masih ada 12 tempat yang memerlukan perhatian kita," ujar Nelvia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, KPU kabupaten/kota di Jakarta telah menerima logistik tahap 1 yang berisi kotak suara, bilik suara, dan segel plastik untuk tiap TPS. Seharusnya, logistik ini diserahkan di tiap kecamatan pada 1 Desember 2023.

Karena itu, ia menyayangkan Pemprov yang masih melakukan revitalisasi pada GOR lantaran mengakibatkan gangguan pada proses Pemilu.

Apalagi, pemerintah daerah, sesuai Undang-undang memang wajib menyediakan fasilitas lokasi penyimpanan logistik kepemiluan untuk digunakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama tahapan pemilu.

"GOR ini direvitalisasi di tahun pemilu. Menurut kita, seharusnya kalau perencanaannya matang, tidak direvitalisasi di tahun pemilu karena itu seharusnya bisa kita gunakan sebagai tempat rekapitulasi," ucap Nelvia.