Jumat,  22 November 2024

Menahan Laju Kemunduran Demokrasi di Jakarta, Pemilihan Gubernur Harus Dipilih Warga Bukan Oleh Istana

RN/CR
Menahan Laju Kemunduran Demokrasi di Jakarta, Pemilihan Gubernur Harus Dipilih Warga Bukan Oleh Istana
-Ist

Oleh: Rio Ayudhia Putra

Pada Selasa, 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024.

Delapan fraksi Partai Politik di Senayan menyetujui dengan catatan RUU DKJ ini menjadi inisiatif DPR, mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

Masalahnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ disebutkan "Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengakui aturan tersebut. Dilansir dari Bisnis.com, Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit. 

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Pasal 14b  UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, kekhususan diberikan dengan tidak adanya pilkada.

Dirinya pun menampik bahwa penunjukan Gubernur langsung oleh Presiden tidak mematikan demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.

Argumentasi Politik Pemilihan Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung

Pertama: Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan sarana untuk membangun basis legitimasi seorang kepala daerah. Mengingat bahwa anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilu (apalagi formula pemilihan anggota DPRD kini ditentukan dengan perolehan suara terbanyak), untuk mengimbangi basis legitimasi DPRD maka sudah seharusnya basis legitimasi kepala daerah juga dibangun lewat pemilu.

Kedua: Pilkada secara langsung bertujuan untuk meningkatkan kualitas kedaulatan dan partisipasi rakyat. Secara langsung, rakyat dapat menentukan dan memilih pasangan calon yang dianggap terbaik untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Meski tidak menjamin akan memperjuangkan kepentingan mereka ketika terpilih nanti, upaya ini adalah cara yang terbaik dari yang terburuk jika dibandingkan dengan mekanisme ditunjuk langsung oleh Presiden karena berpotensi adanya konflik kepentingan.

Ketiga: Melalui pilkada secara langsung juga membuka ruang demokrasi semakin lebar mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Calon Perseorangan. Putusan ini dilanjutkan dengan terbitnya UU 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 

Dengan terbitnya UU 12/2008, membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan tanpa harus melalui pengajuan dari partai politik.

Tentunya ini merupakan "angin segar" menjawab kebuntuan rakyat yang sudah gerah terhadap pasangan calon yang diusung oleh partai politik. 

Keempat: Dalam hal Gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat-pemilih lewat pemilu, dan tidak juga dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk/diangkat oleh Presiden, maka terdapat problem konstitusional. Problem tersebut adalah daerah provinsi merupakan daerah otonom, bukan daerah administratif, di mana daerah otonom memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam memilih kepala daerah, bukan ditunjuk/diangkat. Bila pengisian jabatan Gubernur melalui ditunjuk/diangkat, problem konstitusional harus diatasi terlebih dahulu yaitu mengubah status provinsi bukan lagi sebagai daerah otonom.

Kelima: Pembahasan RUU DKJ ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan segera keluar. Tentunya situasi ini dapat berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Dalam Pasal 41 UU IKN mempunyai hubungan dengan penyusunan UU DKJ. Pertama, batas waktu penyusunan RUU DKJ paling lama pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, terkait pengaturan kekhususan Jakarta Pasal 41 ayat 2 yang mengatur paling lama 2 tahun sejak UU IKN disahkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota NKRI diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU IKN.

Mepetnya waktu yang prematur ini tentu membahayakan Jakarta dengan segala kompleksitas permasalahannya terlebih dilaksanakan ditengah tahun politik.

Ongkos Politik Semakin Mahal Karena Ulah Elit Politik

Salah satu argumentasi yang dilontarkan oleh Awiek terkait proses Pilkada DKI Jakarta yang membutuhkan banyak biaya, hal ini tidak logis atau mendasar. 

Ramlan Surbakti, "Kepala Daerah Harus Lewat Pemilu", Harian Kompas, 24 Juni 2013, menjelaskan bahwa "Pengeluaran kampanye yang paling besar selama ini bukan untuk pembiayaan berbagai bentuk kampanye yang sah berdasarkan UU, melainkan untuk ”sewa perahu” agar dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan membeli suara pemilih secara langsung ataupun melalui perantara".

Lantas, apakah dengan sistem tunjuk langsung Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD akan mengurangi tingginya biaya politik tersebut?

Jawabnya tidak. Para calon yang akan diusulkan "tetap" akan menyetor uang kepada fraksi di DPRD dan pengurus partai tingkat provinsi agar mengusulkan namanya. Dengan kata lain, ini hanya memindahkan uang yang tadinya diberikan kepada rakyat dalam bentuk money politik, lalu diberikan kepada DPRD.

Pemberian mahar politik yang telah dilakukan berpuluh-puluh tahun kepada masyarakat dan partai politik semakin merusak iklim demokrasi, sekaligus menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten dan korup.

Untuk mendapatkan uang mahar politik tersebut, tentu saja seorang kandidat merogoh koceknya sendiri. Pasalnya, nilai mahar bahkan terkadang lebih besar dari total harta kandidat pemberi mahar. Ada yang mendanai, membandari, dan mecukongi mahar politik. Yang pasti tidak ada makan siang yang gratis.

Pemilihan Gubernur Jakarta Harus Secara Langsung

Urgensi akan hal ini penting untuk disuarakan dalam menahan laju kemunduran demokrasi di Jakarta. Kita tidak mungkin kembali ke jaman Orde Baru (Orba), dimana demokrasi gelap gulita.

Ruang-ruang demokrasi yang telah tercipta pasca runtuhnya rejim Orba harus tetap dipertahankan demi mendorong perbaikan atas sistem demokrasi itu sendiri.

Meski pemilihan gubernur merupakan pertarungan antar elit politik untuk berkuasa di Jakarta, kita tidak boleh terjebak di arena tersebut. Saat ini yang kita dukung dan perjuangkan adalah ruang demokrasinya yang telah terbuka dapat dimanfaatkan oleh kepentingan rakyat Jakarta. 

Karena pemilihan gubernur secara langsung merupakan arena pertarungan gagasan, visi misi, dan program atas pembangunan Jakarta. Kita tidak mungkin membeli kucing dalam karung. Dan yang namanya pertarungan harus terbuka lebar, ditonton oleh banyak orang, bukan ditutupi segelintir elit politik yang mempunyai agenda khusus tersendiri di Jakarta. 

Rio Ayudhia Putra adalah Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta