RN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bikin gaduh lagi. Menantu Jokowi ini viral lantaran merazia dan menghentikan mobil truk bernomor polisi Aceh atau BL.
Aksi Bobby dan rombongannya menuai polemik. Dari video viral tampak Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib menghentikan mobil truk itu di Kabupaten Langkat, Sumut.
Mereka lalu meminta agar sopir mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke Sumut atau BK agar bisa melewati jalan tersebut.
BERITA TERKAIT :Bobby Cari Ribut Ke Aceh, Mualem: Dia Jual Kita Beli, Kalau Sudah Gatal Kita Garuk
Belakangan, Pemprov Sumut meminta maaf atas peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut. Sebelumnya, konflik Bobby dengan Aceh juga terjadi soal pengakuan empat pulau.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap mengatakan Pemprov Sumut meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda. Pemprov Sumut disebut bakal memperbaiki komunikasi publik.
Dalam keterangannya tersebut, Erwin lalu meluruskan peristiwa yang terjadi. Dia menyatakan jajaran, termasuk Suib, tak bermaksud melarang kendaraan pelat luar melintas maupun beraktivitas di wilayah Sumut.
Sebelumnya sebuah video menampilkan Bobby didampingi Suib menghentikan mobil truk itu dan meminta agar sopir mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke pelat (BK) Sumut agar bisa melewati jalan tersebut.
Perpindahan pelat itu agar pajak kendaraan yang beroperasi di sana bisa masuk ke Sumut. Bobby juga tampak menyarankan ke sopir truk agar perpindahan pelat itu bisa diurus secepatnya.
Aksi pejabat Sumut tersebut mendapat kritikan dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Ia mengecam tindakan Bobby Nasution yang menghentikan dan merazia mobil truk pelat Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat.
Nasir menilai tindakan Bobby berpotensi mengganggu keamanan serta merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.
"Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (29/9).
Nasir menegaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur," tegasnya.
Nasir Djamil mengingatkan pembangunan infrastruktur jalan, baik di Sumatera Utara maupun di provinsi lain, pada hakikatnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
"Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI bahkan meminta aparat kepolisian untuk bersikap tegas apabila Gubernur Sumut tetap mempertahankan kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut. Nasir menegaskan bahwa Bobby dapat diamankan dan diproses hukum jika kebijakan itu terus dijalankan.
"Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah," ujarnya.
