Rabu,  18 June 2025

Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh, Mendagri Malu Dong, Bobby Gak Sakti Lagi?

RN/NS
Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh, Mendagri Malu Dong, Bobby Gak Sakti Lagi?
Edisi cetak Radar Nonstop.

RN - Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) rampung. Hal  ini setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Keputusan Prabowo ini menunjukan kalau menantu Jokowi, Bobby Nasution yang juga Gubernur Sumut sudah tidak sakti lagi. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan hasil rapat terbatas pada Selasa (17/6), soal Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sudah selesai.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

BERITA TERKAIT :
Mendagri Picu Gaduh, Dasco Turun Dan Urusan Empat Pulau Aceh Rampung

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemendagri ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut diperjuangkan Pemprov Aceh. Kemendagri menjelaskan kisruh 4 pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap adanya dokumen tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh. Dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara," kata Tito saat menunjukkan lampiran dokumen tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Saat menemukan dokumen itu, Tito pun membuat berita acara. Mengingat, dokumen ini menjadi bukti penting legalisasi bahwa keempat pulau itu milik Aceh.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya nyerah. Kini Bobby mengakui, berdasarkan sejarah dan catatan serta dokumen yang ada, keempat pulau yang sempat dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, merupakan wilayah Aceh.

“Sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Mendagri, dari tahun 1992 dasar peta yang dipakai tahun 1978, empat pulau ini masuk wilayah Aceh,” ungkapnya.

Bobby juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh, agar tidak termakan hasutan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sedangkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara kini telah masuk wilayah Provinsi Aceh.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan Putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Mualem.