RN- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) para anggota DPRD DKI Jakarta semakin jadi bulan-bulanan. Duit sebesar Rp207.500.001.596 yang mengalir di kegiatan tersebut bisa menjadi masalah.
Aktivis dan pegiat antikorupsi, Danang Widoyoko mengatakan, DPRD DKI Jakarta harus menjelaskan perihal anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta pada program kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp207.500.001.596 yang disinyalir direalisasikan ke dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
"Saya kira pertama DPRD harus menjelaskan benarkah itu tupoksi mereka, bukan kah itu tugas kominfo atau tupoksinya bagian hukum pemda DKI bukam DPRD. Yang kedua DPRD harus membuka informasi kegiatannya apa saja yang dilaksanakan, kapan, anggaran detailnya berapa saja kan itu yang perlu dipertanyakan," katanya saat ditemui wartawan di Cikini, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Danang mengungkapkan belum memastikan apakah kegiatan Sosper itu termasuk tindak pidana korupsi karena membutuhkan pendalaman data dan informasi valid.
"Saya belum berani bilang itu, karena mengecek anggarannya, ngecek dokumen resminya kira-kira seperti apa. Kalau soal alokasi belum tentu korupsi tapi kalau korupsi biasanya di pelaksanaannya. Kalau sepanjang itu disahkan oleh DPRD, disahkan menjadi perda kan APBD itu perda disahkan dari Gubernur dan DPRD. Kalau disahkam barangkali itu pengelolaan yang sah tetapikan ini bicara efektivitasnya. Nah itu saya belum berani bilang apakah ada korupsi apa tidak, itu tahap berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Selasa (5/12/2023) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus tidak mau berkomentar ketika ditanya soal alokasi anggaran Sosialisasi Perda (Sosper) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
"Enggak, saya gak mau komen," katanya kepada TitikKata
Untuk diketahui, meski tak tertera secara jelas, alokasi anggaran yang disinyalir untuk mendanai kegiatan Sosper itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam program kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sebesar Rp207.500.001.596. Seperti tertuang di Lampiran II Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.