Sabtu,  27 April 2024

Jokowi Dan Semua Parpol Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden, Cuma Gerindra Yang Dukung?

RN/NS
Jokowi Dan Semua Parpol Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden, Cuma Gerindra Yang Dukung?
Ilustrasi

RN - Mimpi petualang politik yang ingin menghapus Pilkada DKI Jakarta bakal kandas. 99 persen para mafia politik di Jakarta gigit jari.

Sebab, mimpi mereka untuk menggolkan Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden bakal kena mental. Alih-alih berhasil si mafia itu bakal kena bully. 

"Kite bully biar kena mental," tuding netizen yang gaduh di media sosial. 

BERITA TERKAIT :
Survei Zaki Nyungsep, Golkar DKI Mau Tiru Gaya Anies Kalahkan Ahok 
Golkar Kasih Tiket Bang Zakiyuddin Harahap untuk Pilbup Paluta 2024?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Jokowi menekankan hal tersebut masih dalam bentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).

Terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden, Jokowi menunjukkan ketidaksepakatan. Jokowi ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung)," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kini jadi sorotan setelah disetujui jadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ itu menuai pro-kontra lantaran mengatur soal gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU DKJ, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding mengklaim kalau dirinya yang mengusulkan hal itu. Politisi Golkar ini mengaku tetap ngotot mengusulkan gubernur ditunjuk presiden tanpa melalui pilkada.

Sebab, ia menginginkan orang Betawi asli menjadi Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, sudah waktunya putera daerah memimpin tanah kelahirannya sendiri melalui penunjukan langsung oleh presiden.

Haji Oding adalah politisi senior Golkar. Pada 2019, dia gagal terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Oding selalu maju dari daerah pilihan (dapil) Jakarta Selatan. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Golkar Jaksel.

"Putera daerah mana gitu loh? Nggak ada. Sudah waktunya dong bukan lagi ibu kota, yuk kita coba memperhatikan keberadaan putra daerah gitu," ujar Oding saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

DPR Menolak

Dari penelusuran wartawan, sembilan fraksi di DPR mayoritas menolak. DPR ingin Gubernur DKI tetap dipilih rakyat.

Sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PPP, PAN dan Demokrat menolak usulan aturan tersebut. Sementara Fraksi Gerindra menjadi satu-satunya yang menyetujui usulan tersebut.

Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR mendukung usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden dengan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan mekanisme itu untuk mengakomodasi usulan Bamus Betawi beberapa waktu lalu.

"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri seperti dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (8/12).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan agar gubernur Jakarta, meski tak berstatus ibu kota negara, tetap dipilih rakyat. Menurutnya, rakyat tetap harus diberi kewenangan untuk menentukan pemimpinnya.

Sementara anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta mekanisme pemilihan gubernur Jakarta dan wali kota dipertahankan seperti saat ini, di mana gubernur dipilih lewat pemilu dan bupati wali kota ditunjuk gubernur.

"Sikap Fraksi Partai Golkar Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap seperti sekarang gubernur dan wagub dipilih langsung seperti sekarang, dan wali kota dan bupati ditetapkan gubernur," kata dia saat dihubungi, Kamis (7/12).

Begitu pula dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menolak total usul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Cak Imin menganggap penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.

"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," kata Cak Imin saat kampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).

Kemudian Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin DKJ yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Jadi PKS menolak Gubernur 'Giveaway' di Jakarta. Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal, Rabu (6/12).

Sementara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut memerintahkan seluruh fraksi partainya di DPR untuk menolak klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI masih tercantum di RUU DKJ.

Ia menilai Pilkada di Jakarta dilakukan untuk mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan politik. Sehingga, menurutnya, tak seharusnya mekanisme tersebut dihilangkan.

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).