RN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan lampu hijau. KPU mengatakan tak ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkot.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada larangan. Padahal Bawaslu melarang caleg mejeng di angkot.
Bawaslu diberbagai daerah telah mencopot stiker-stiker di angkot dan bus. Stiker itu dituding melanggar aturan.
BERITA TERKAIT :Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya, sepanjang yang saya ketahui di Peraturan KPU, tidak ada larangan itu," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat bareng timses ketiga paslon capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, pemasangan APK di angkot juga bertujuan agar dilihat masyarakat secara luas. Namun dia berharap stiker tersebut jangan sampai mengganggu keselamatan dalam berkendara.
"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan orang supaya membaca itu kan, nah ini kan juga bisa mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ujarnya.
Dia menyebut masyarakat harus fokus ke jalan saat berkendara. Dia mengatakan keselamatan saat berkendara mungkin menjadi pertimbangan pihak otoritas terkait pelarangan APK di angkot.
"Orang yang namanya berkendara itu mestinya fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau kemudian fokus baca, nggak melihat kanan-kiri, depan itu kan juga repot," ujarnya.
Klik RADAR NONSTOP Edisi Digital. Terbit Setiap Senin-Jumat
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," imbuh dia.
Sementara para sopir ditawari harga Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per bulan dari caleg. "Lumayan buat tambahan oli," tegas sopir angkot di Ciputat, Tangsel, Banten.