Kamis,  28 November 2024

Hukum Jalanan Warga Bogor, Jambret Diamuk Dan Motor Dibakar

NS/RN
Hukum Jalanan Warga Bogor, Jambret Diamuk Dan Motor Dibakar

RADAR NONSTOP - Mimpi AA (24 tahun) dan AW (29 tahun) untuk berpesta dari hasil duit jambretan kandas. Warga Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga dan warga Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga babak belur diamuk massa.

Puas menghakimi AA dan AW, massa membakar motornya. Aksinya ditangkap massa karena terjebak di tengah truk yang melaju di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Jumat (18/1/2019) mengatakan, dua pelaku kriminal ini ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB .

BERITA TERKAIT :
Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir 
Bogor Sudah Dilanda Bencana, Puluhan Rumah Rusak Dan Longsor Di Mana-Mana

Kedua pelaku beraksi di tanjakan Pasir, Kampung Pasir, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Usai menjambret keduanya kabur naik sepeda motor.

Upaya meloloskan diri AA (24) warga Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga dan AW (29) warga Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga usai beraksi gagal.

Masih kata AKP Ita, yang menjadi korban adalah Adetini (35) dan Putri Jigga Amelia (15) warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya

Menurut AKP Ita, kejadian bermula saat kedu korban yang mengendarai sepeda motor menuju daerah Gunung Malang.

Saat di TKP, pelaku mendahului dari kiri korban. Tas korban dipegang sebelah kiri, langsung dijambret pelaku AW.

“Jadi dua pelaku sudah incar korban. Saat berusaha mendahului dari kiri, tas korban diambil paksa. Kedua pelaku mengendarai motor Suzuki Satria FU. Merasa tas nya di jambret, korban berteriak dan mengejar pelaku,” kata AKP Ita.

Saat meloloskan diri, kedua pelaku terjebak karena motor yang dikendarai tertutup dua mobil.

“Karena laju motor pelaku tertahan, akhirnya pelaku ditangkap warga dan motornya dibakar,” ucap Ita.