RN - Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan. Diduga terkait kasus penggelapan pajak dan penipuan.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengonfirmasi penangkapan Indra Charismiadji yang juga Caleg Partai NasDem itu ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di Kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini," ujar Ari kepada awak media, kemarin.
BERITA TERKAIT :Nicke Widyawati Didepak Dari Pertamina, Saatnya Cuci Gudang BUMN?
Jangan Beli Vitamin C, Makan Tujuh Buah Manjur Ini
Ari belum bisa menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Indra. Namun dia menduga ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.
Terpisah, Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar turut membenarkan kabar tersebut.
Aziz belum bicara banyak mengenai kasus yang menjerat Indra. Dia berjanji akan menyampaikan lebih lanjut.
"Masih kita akan pastikan dari keluarga. Nanti kalau sudah jelas kita sampaikan ya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Indra pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi sudah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Indra sejak 2020 lalu.
Polisi pun sudah berulang kali memanggil Indra untuk diperiksa selaku terlapor. Namun, yang bersangkutan kerap mangkir.
Nurindra Charismiadji atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Dilihat dari situs resmi KPU, Indra merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. Beralamat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani dalam perkara TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 hingga Januari 2019," jelasnya, Rabu (27/12).
Mahfudin mengatakan, tersangka Nurindra merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola perusahaan yang sama pada bulan Janauri 2019 s/d Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.
Atas perbuatannya, tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelas Mahfuddin.
Sedangkan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.