Jumat,  22 November 2024

Sosper Jadi Alat Kampanye, Caleg Incumbent DPRD DKI Cuma Modal Proyek?

Bcr
Sosper Jadi Alat Kampanye, Caleg Incumbent DPRD DKI Cuma Modal Proyek?
Net

RN- Sosialisasi Perda (Sosper) dan Reses pertama anggota  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 bakal dilaksanakan dimasa kampanye.

Perlu diwaspadai kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) miliaran rupiah tersebut menjadi agenda kampanye para politisi kebun sirih.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menekankan, dewan yang masih mencakonkan diri untuk tidak dulu melakukan kegiatan Sosper agar tidak ada opini negatif di masyarakat.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

"Saya kira dewan kan biasanya menyiapkan acara kegiatan mereka, tapi khusus menyangkut sosialisasi perda atau sosper yang selama ini kan anggarannya juga cukup aduhai. Saya kira karena selama ini ada musim kampanye pemilu anggota-anggota dewan sibuk juga dengan kampanye mereka terutama mereka yang jadi caleg. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan kecurigaan kita harapkan agar supaya selama masa kampanye ini agenda kegiatan sosper itu ditiadakan, karena bisa saja orang berfikir bahwa sosper ini dilakukan agar anggarannya bisa  dimanfaatkan untuk kampanye bagi para caleg yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta," katanya.

Kata Amir, menurut informasi yang diterimanya saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang melakukan pemantauan pada anggaran kegiatan tersebut.

"Nah, ini saya ingin ingatkan terutama kepada anggota dewan dan sekwan juga barangkali Plt Sekwan bisa menyampaikan kepada ketua dewan untuk berpikir ulang untuk tidak melakukan acara sosper pada saat musim kampanye pemilu ini, apalagi menurut informasi yang samar-samar saya peroleh bahwa sudah sejak bulan Desember lalu paling tidak sejak pertengahan Desember lalu aparat Kejaksaan mulai melakukan pemantauan terhadap kinerja dewan terutama menyangkut dana-dana yang dimanfaatkan untuk keperluan sosper, reses, tunjungan perumahan dan beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Edisi Cetak Radar Nonstop. Jagonya Berita Jakarta

Amir menjelaskan, jika akan ada pemeriksaan dan penyelidikan terkait penggunaan anggaran di DPRD hal itu merupakan tanggungjawab dari setiap anggota DPRD sendiri.

“ Nah, agar supaya jangan tumpang tindih  kita harus berfikir bahwa andai kata memang aparat Kejaksaan mau melakukan pemeriksaan atau penyelidikan tentang penggunaan anggaran sosper misalnya maka yang harus diperiksa itu adalah para anggota dewan karena mereka yang menggunakan anggaran itu, sementara sekretariat dewan kan mengeluarkan anggaran itu kepada anggota dewan karena memang ada perdanya," lanjut Amir

Untuk diketahui, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal reses dan sosper pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Adapun jadwal reses tersebut  jatuh pada tanggal 8 sampai 31 Januari 2024. Sementara, jadwal sosper jatuh pada tanggal 13 dan 14, serta 27 dan 28, Januari 2024.