Minggu,  28 April 2024

Aktivis 98 Tuding Pemprov DKI Dapat Intervensi, Lapor Bawaslu Soal Videotron Anies

RN/NS
Aktivis 98 Tuding Pemprov DKI Dapat Intervensi, Lapor Bawaslu Soal Videotron Anies
Ivan Panusunan

RN - Demokrasi memang lagi terancam. Kamis (18/1), Perhimpunan Aktivis (PA) 98 mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.

Hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal. PA 98, Ivan Panusunan menyebutkan bahwa tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

"Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil, itu disebabkan karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana" ujar Ivan.

BERITA TERKAIT :
Anies Disuruh Rebut Kursi Gubernur Jakarta, Surya Paloh Ogah Tekor Dua Kali Ya?
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

Untuk itulah, tambah Ivan, PA 98 menunut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa di atas, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut" tuntut Ivan.

Bukan Hoax Tanpa Adu Domba. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop

Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024   berjalan dengan jujur dan adil.

"Gejala kecurangan pemilu 2024 akan berjalan curang semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang zetiap kekuatan zhalim yang akan berlaku curang" seru Ivan.