Jumat,  22 November 2024

Forkim: Bawaslu dan KPU Jangan Melacurkan Dirinya dan Mengkhianati Amanah Rakyat

Yud
Forkim: Bawaslu dan KPU Jangan Melacurkan Dirinya dan Mengkhianati Amanah Rakyat

RN - Jelang dimulainya musim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Lembaga Penyelenggara Pemilu.

Hal itu, baik ke Bawaslu maupun KPU Kota Bekasi untuk tidak memberi keistimewaan pada Peserta Pemilu tertentu.

Ketua Forkim, Mulyadi mengatakan bahwa putusan Bawaslu Kota bekasi terkait hasil dari pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi tidak terpenuhi unsur Pelanggaran Pemilu merupakan sebuah perencanaan kejahatan dalam demokrasi putusan itu kental dengan nuansa politik menunjukkan betapa kongkalikong itu berlangsung secara sistematis yang dilakukan oleh Bawaslu kota Bekasi 

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi saat ini kehilangan Tugas dan wewenangnya yang semestinya dirancang dengan baik sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memainkan peranan untuk menjalankan tugas, mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan tidak memberi keistimewaan kepada salah satu Paslon justru kini Lembaga tersebut melacurkan dirinya kepada kekuasaan dan menghianati amanah rakyat," ucap Mulyadi, Senin (22/1/2024).

Mulyadi menjelaskan kalau Pemilu tahun ini, Penyelenggara Pemilu prosesnya tidak benar dipenuhi dengan kecurangan, ketidak bahagian publik, dan Pemilu itu penuh dengan cacat, maka jalannya Pemerintahan akan terganggu, mempermainkan Pemilu dengan menggunakan cara-cara yang penuh manipulatif jika hal itu jalankan maka masyarakat Kota Bekasi akan memberikan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Penyelenggara Pemilu karena Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

"Kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk takeover (ambil alih) guna dilakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu Kota Bekasi dan juga meminta Peran DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai penentu nasib antar Penyelenggara Pemilu mengingat DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Bekasi," tegas Mulyadi.

Selama dilantik sampai saat ini, sambung Mulyadi, Bawaslu Kota Bekasi belum menemukan adanya pelanggaran Pemilu diantaranya pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran hukum, pelanggaran penyelenggara Pemilu hingga pelanggaran netralitas ASN di Kota Bekasi.

"Padahal, indikasi Pelanggaran itu banyak ditemukan oleh masyarakat Kota Bekasi. Apakah taring Bawaslu tak nyaring dan tajam seperti yang kita harapkan," pungkas Mulyadi.