RN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah.
Om P, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan ini menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Om P biasa Prasetyo disapa menilai program rumah DP 0 rupiah yang digagas Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, tidak rasional.
BERITA TERKAIT :Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, saat itu fraksinya di DPRD tidak setuju dengan penyertaan modal untuk program Anies Baswedan tersebut.
“Buat fraksi kami, PDI Perjuangan kok pada saat itu tidak rasional rumah DP Rp 0. Dasarnya dari mana dasarnya apa?,” kata Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/1/ 2024).
Prasetyo menuturkan, DPRD DKI Jakarta saat itu tetap menyetujui anggaran untuk program Anies yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Namun, persetujuan itu disertai dengan catatan.
“Apa catatannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya lupa sudah lama sekali, salah satunya kita di dalam pembahasan DP 0 rupiah kita menolak,” jawab Prasetyo.
Prasetyo lantas menyinggung program Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo dan Fauzi Bowo atau yang karib disapa Foke. Menurutnya, setiap program Gubernur DKI selalu ada pro-kontra dalam proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
“Pak Foke, Pak Jokowi jadi gubernur punya satu terobosan namanya kartu Jakarta Pintar kartu, Jakarta sehat. Nah ada juga pro dan kontra pembahasan menolak itu tapi kami tetap berjalan akhirnya KJP, KJS diterima masyarakat,” kata Prasetyo.
“Begitu pun juga ini kan Pak Anies mengajukan satu program yang mana mungkin itu meneruskan dari pemerintah sebelumnya,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, program yang digagas Anies tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Hanya saja, program Rp DP 0 tersebut dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
“Sebetulnya untuk rumah susun berhasil rumah DP 0 rupiah tidak berhasil?” tanya Jaksa KPK.
“Kalau DP 0 rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu? berapa kemampuan kamu? semuanya kan harus rasional,” jawab politikus PDI-P iri.
“Rumah dp 0 rupiah terlaksana enggak?” tanya Jaksa lagi.
“Yang saya lihat sih enggak Pak, enggak terjadi sampai sekarang,” timpal Prasetyo.
“Padahal sudah dikucurkan Rp 900 miliar? itu uangnya setahu saksi ke mana?” cecar Jaksa melanjutkan.
“Saya enggak ngerti pak,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Adapun dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan eks Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.
Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.