RADAR NONSTOP - Pungutan retribusi terminal bagi armada angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Provinsi (AKP) yang masuk ke terminal Bekasi, diduga seperti ada pungutan liar alias pungli.
Armada yang masuk ke terminal Kota Bekasi itu diduga dikutip oleh petugas tempat penarikan retribusi (TPR) sebesar Rp 10 ribu. Dalam pelaksanaannya, ada yang memakai karcis dan juga tanpa memakai karcis oleh oknum petugas terminal.
Menurut informasi yang didapat Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Grup), salah satu pengemudi bus antar kota, AW mengatakan, jika mobil yang dikendarainya masuk ke terminal maka dikenakan Rp 10 ribu.
"Kaga pake tiket, kadang-kadang pake. Saya bayar Rp 10 ribu ke petugas TPR. TPR yang ada di depan sana," kata AW sambil menunjuk lokasi TPR.
Sementara itu, soal pungutan itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.17 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal, yang diatur Bab XV Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal Pasal 49.
Terpisah, Kepala Terminal Induk Kota Bekasi Bambang Herianto saat dikonfirmasi terkait pungutan retribusi untuk armada yang masuk ke terminal sebesar Rp 10 ribu membantah bahwa mereka (TPR-red) memungut retribusi sesuai dengan Perda yang ada.
"Mana berani saya pungut retribusi lebih dari itu (Rp 10 ribu-red)," kata Bambang di ruang tempat pengumuman sambil menunjukan Perda No 17 tahun 2017 tentang Retribusi.
Bambang menjelaskan soal pungutan TPR dan inap kendaraan yang telah memakai prasarana yang ada di area terminal Kota Bekasi. "TPR kami yang di depan pungut sebesar Rp 5 ribu, bukan Rp 10 ribu. Kalau untuk nginap kendaraan Rp 15 ribu. Kita juga lihat kendaraannya kalau besar Rp 15 ribu kalau kecil Rp 10 ribu," kilah Bambang.
Namun katanya, dirinya enggan bertanggung jawab apabila ada pungutan retribusi melebihi dari ketentuan Perda (pungli-red) maupun tanpa karcis.
"Kalau ada oknum petugas seperti itu, lapor ke saya. Kalau ada oknumnya seperti itu bisa ditangkap," tandas Bambang yang mengaku tidak akan membela anak buahnya memungut lebih dari ketentuan Perda yang ada.
Lebih jauh Bambang menjelaskan soal penangkapan anak buahnya yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian Saber Pungli waktu lalu.
"Setiap mobil AKAP menginap, saya sering kali mengimbau kepada anak buah saya terkait TPR harus sesuai Perda yang ada. Semenjak kejadian itu saya sudah komitmen dengan teman-teman, jangan coba-coba terima uang tanpa karcis, kasih saja ke supir karcisnya. Kalau supirnya kaga mau, itu rezeki, anggap aja itu uang buat beli aqua petugas," beber Bambang.*