Kamis,  31 October 2024

Kertas Suara Tanpa Gambar, Caleg Kudu Waspada Kalau Tak Mau Apes Dan Tekor

RN/CR
Kertas Suara Tanpa Gambar, Caleg Kudu Waspada Kalau Tak Mau Apes Dan Tekor
-Net

RN - Para calon legislatif (Caleg) yang lagi berebut suara kudu waspada jangan sampai kecolongan.

Jika lengah, kerja keras selama ini bisa sia - sia berujung apes. Cita - cita jadi anggota dewan yang terhormat kandas.

Kertas suara tanpa gambar atau foto Caleg rentan kecurangan. Terutama dikalangan pemilih buta aksara dan lansia.

BERITA TERKAIT :
Inilah 106 Anggota DPRD DKI Yang Bakal Dilantik Dan Pakai Pin Emas, Petahana Banyak Yang Keok  
Penggelembungan Suara Di Jakbar & Jaktim Gaduh, Ada PPK Yang Dapat Duit Miliaran Rupiah?

Adanya tim penuntun di TPS, diragukan netralitasnya dalam memberikan pengarahan pada pemilih di TPS. Sudah menjadi rahasia umum, jika petugas KPPS pun berafiliasi dengan timses tertentu.

“Tujuan dari pemilu itu bagaimana menghasilkan one man, one vote. Jadi penyelenggara pemilu harus memerhatikan segala asfek yang berkaitan dengan proses pemilihan suara,” ujar pengamat politik Trubus Rahadiansyah seperti dilansir Ipol, Rabu (31/1/2024).

Trubus menjelaskan, format kertas suara yang tidak menampilkan gambar caleg merupakan persoalan serius yang harus dipertanyakan.

“Saya melihat ada motif tertentu dengan pencetakan kertas suara tanpa gambar caleg,” ujarnya.

Oleh karena itu, Trubus melanjutkan, dalam pelaksanaan pencoblosan. KPUD diharapkan menentukan tim khusus untuk menuntun di TPS.

“Kalau petugasnya dari petugas di TPS setempat, saya kira netralitasnya perlu dipertanyakan. Karena kuat dugaan adanya upaya membisiki pemilih,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata meyakini pelaksanaan pencoblosan suara akan sesuai dengan harapan, jujur dan adil.

KPUD DKI sudah mengeluarkan aturan agar pendampingan dilakukan oleh orang kepercayaan pemilih.

Baca Edisi Cetak Radar Nonstop. Setiap Hari Senin Sampai Dengan Jumat

“Di TPS nanti ada formulir C Pendamping, mereka bisa memilih mandiri atau didampingi.

Khusus untuk masyarakat yang perlu pendampingan yakni aturannya itu didampingi orang kepercayaan,” tandas Wahyu.