RN - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk kepentingan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu dipanggil komisi antirasuah pada Kamis (1/2/024).
"Hari ini (1/2/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ribka Tjiptaning (anggota DPR)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Selain politikus PDIP tersebut, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, Ruslan Irianto Simbolon seorang pegawai negeri sipil, dan Bunamas dari kalangan swasta.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang terjadi di Kemnaker pada 2012.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali), pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Ketiganya diduga mengkondisikan pengadaan sistem proteksi TKI. Berdasarkan angkanya, negara menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk sistem proteksi bagi TKI di luar negeri. Namun pada prosesnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.