RN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (2/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari rilis DKPP, perkara ini diadukan Prayogo Bekti Utomo. Ia mengadukan Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota Jakarta Timur) dan Arlen Intani (Ketua PPK Matraman) sebagai Teradu I dan II.
Prayogo Bekti Utomo juga mengadukan Willem Johanes Wetik, Taufik Hidayatulloh, dan Amelia Rahman M (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) sebagai teradu III sampai V.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Teradu I didalilkan telah menginstruksikan Teradu II untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus tanpa melakukan verifikasi faktual.
Teradu III sampai V didalilkan tidak meregistrasi dan tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Teradu I dan II sebagaimana disebutkan di atas.
Teradu III sampai V juga didalilkan menghalangi Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.