Jumat,  22 November 2024

Gugat 'Si Brondong', Ternyata Wulan Dan Sabda Putus Akibat Duit Talangan...

RN/NS
Gugat 'Si Brondong', Ternyata Wulan Dan Sabda Putus Akibat Duit Talangan...
Wulan saat masih mesra bersama Sabda.

RN - Wulan Guritno meradang. Ternyata hubungannya dengan Sabda Ahessa kusut.

Wulan menggugat mantan kekasihnya yang biasa disebut Si Brondong. Wulan menggugat sang mantan karena masalah utang piutang.

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada pemilik nama lengkat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara  tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung

Dari informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa. Uang itu sendiri digunakan buat  rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, aktris dan produser film ini meminta Sabda Ahessa untuk mengembalikan dana talangan yang sempat ia berikan. Namun sayangnya, berapa total uang tersebut, Wulan Guritno tidak mengungkapnya.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda  Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.