RN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya bebas bersyarat. Jumat (1/3), politisi PKB itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Imam masuk bui terkait terkait kasus suap dana hibah KONI. Untuk diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020.
Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan kalau Imam sudah bebas.
BERITA TERKAIT :Cak Imin Dicueki Prabowo, Belum Diundang Bahas Menteri
Cak Imin Mau Pensiun, Emang Ente Percaya Bakal Lepas PKB?
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
"Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," pungkasnya.
Imam sempat melakukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tetap dihukum 7 tahun penjara. Hakim MA juga mencabut hak politik Imam.