Jumat,  22 November 2024

Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri

RN/NS
Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri
Ilustrasi

RN - Aksi bully marak di sekolah Jakarta. Bully terjadi lantaran adanya geng antar pelajar. 

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan mayoritas siswa yang mengalami perundungan alias bullying di Tanah Air adalah laki-laki. Laporan itu mencatat, siswa laki-laki mendominasi korban kasus bullying yang terjadi di Indonesia pada kategori kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SMK dalam setahun terakhir pada 2021.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya menyatakan dunia pendidikan Indonesia mengalami darurat kekerasan. Hal tersebut berdasarkan data kasus kekerasan di satuan pendidikan yang masuk ke KPAI setiap bulannya mengalami peningkatan.

BERITA TERKAIT :
Dirujak DPR, Menteri HAM Natalius Pigai Siap Dibully Dan Dicaci
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully

Sepanjang Januari hingga Agustus 2023, KPAI mencatat kasus pelanggaran perlindungan anak mencapai 2.355 kasus. Dari data tersebut, sebanyak 861 kekerasan pada anak terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Komisioner KPAI, Aries Adi Leksono mengungkapkan, kasus bullying atau perundungan marak terjadi di beberapa daerah. Namun, data yang masuk ke KPAI kekerasan seksual pada anak menduduki angka paling tinggi.

Anak sebagai korban bullying atau perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus.  Anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, dan anak korban kekerasan seksual 487 kasus.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satgas tersebut akan bertugas selama 4 tahun.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024. Kepgub itu mengatur tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024-2028.

Kepgub Nomor 159 Tahun 2024 tersebut diteken Heru Budi Kamis (29/2) kemarin. Dalam kepgub turut diuraikan susunan keanggotaan beserta tugas setiap anggota satgas mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota administrasi.

Di tingkat provinsi, Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai penanggung jawab. Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta sebagai pengarah.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai koordinator dan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta sebagai sekretaris.

Lalu anggota satgas kekerasan di tingkat provinsi ialah sebagai berikut:

1. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta

2. Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta

3. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan DKI Jakarta

4. Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan DKI Jakarta

5. Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

6. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta

7. Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta

8. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

9. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.