RN - Wacana pilkada serentak dimajukan bulan September 2024 kembali bergulir. Usulan ini kabarnya untuk menjaga kepala daerah karena masa jabatan Jokowi akan habis pada Oktober 2024.
Diketahui, usulan pilkada awalnya pada November 2024 atau usai masa jabatan Presiden Jokowi habis. Pilkada yang bakal seru ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah siap bila pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Hari Tenang, Pramono Dan Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh
“Kalau mau dilaksanakan di bulan September kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Namun, dia meyakini bahwa KPU RI akan memilih bulan November untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“KPU enggak akan mungkin (milih September). Pendapat saya, KPU enggak akan mengambil risiko untuk ke September. Terlalu pendek waktunya. Dia pasti akan kepada November,” jelasnya.
Tito mengatakan pemerintah menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat undang-undang. RUU Pilkada juga belum dibahas di DPR.
Sebelumnya, MK memutuskan melarang jadwal Pilkada 2024 diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, Pilkada akan tetap digelar pada 27 November 2024.