RN - Rencana pelantikan kepala daerah terpilih dari gubernur, wali kota dan bupati pada 6 Februari ditunda. Hingga kini belum jelas kapan pelantikan.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seperti buang badan. Dia mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah waktunya akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
BERITA TERKAIT :126 Kader PDIP Yang Jadi Kepala Daerah Kumpul Di Yogyakarta, Tarik Mundur Retret
Megawati Minta Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikuti Retret Di Magelang, Dampak Hasto Dibui KPK?
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan Presiden.
"Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari.
"Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," ujarnya.
Komisi II DPR RI sebelumnya akan memanggil Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu hingga DKPP pada hari Senin (3/2/2025). Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Rifqi menjelaskan, keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.
"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ucapnya.
Secara pribadi, dia senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.
Karena, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK nomor 27 dan 46 tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," pungkasnya.
Bukan Di IKN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang baru akan dilaksanakan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Hal itu dikarenakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia dan belum berpindah ke IKN.
Hal itu disebabkan, belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang memindahkan operasional ibu kota dari Jakarta ke IKN.
"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta," ucap Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang DKI Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," bebernya.