RN - Caleg terpilih wajib mengisi daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berprilaku jujur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pengisian LHKPN. Bagi yang tidak jujur terancam kena tindak karena tidak patuh.
Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 yang isinya mengatur kewajiban bagi para caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
BERITA TERKAIT :Gubernur Kalsel Buron, Paman Birin Jiplak Ilmu Harun Masiku
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
"Sampai dengan saat ini kami sedang menyiapkan infrastrukturnya, salah satunya mungkin nanti kami akan menerbitkan SE, SE bagi para caleg terpilih, bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK," kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Salah satu butir di SE nantinya kata Isnaini, bagi caleg terpilih yang berstatus incumbent, mereka cukup untuk melaporkan LHKPN periodik 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. Sehingga, tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
"Yang calon baru-baru itu yang melaporkan ke KPK yang laporan khusus caleg terpilih," tutur Isnaini.
"Nah tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih, untuk diusulkan namanya ke presiden kah, ke mendagri kah, dalam konteks pelantikan. Artinya, kalau mereka tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK, mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik menjadi calon legislatif terpilih," pungkas Isnaini.