RN - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid diminta belajar hukum terlebih dahulu sebelum komentar.
Permintaan ini dilayangkan mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun terkait dengan komentar Nusron Wahid yang meyebut PDIP tidak ksatria gegara gugat KPU ke PTUN.
"Nusron Wahid perlu pahami melakukan proses hukum di pengadilan sebagai tempat kesatria. Belajar hukum dulu baru berkomentar," ujar Gayus Lumbuun, Kamis (4/4/2024).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Gayus menjelaskan, gugatan yang dilayangkan PDIP itu sangat dimungkinkan. Sebab, objek dan subjek hukumnya berbeda.
"Bahwa PDI Perjuangan pernah melakukan gugatan ke PTUN dan kembali menggugat ke PTUN sangat dimungkinkan kalau objek atau subjeknya berbeda," ucap mantan Hakim Agung itu.
"Memang perlu tahu hukumnya baru komentar," tegas Gayus Lumbuun.
Diberitakan, Nusron Wahid mengaku heran PDI Perjuangan (PDIP) baru sekarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta hasil penetapan Pilpres 2024 dicabut.
Nusron menyebut PDIP dan capres-cawapres usungannya sejatinya hadir saat pengesahan hasil pemilu bahkan ikut tanda tangan berita acara.
"Lah PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok sekarang menggugat?" kata Nusron kepada wartawan, Selasa (2/4).
Nusron melihat gugatan PDIP itu menunjukkan sikap tidak kesatria. Nusron menyebut PDIP sejak awal tidak siap untuk menerima kekalahan.
"Itu namanya menelan ludah sendiri dong. Sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil pemilu. Dari awal memang tidak siap untuk kalah," kata Nusron.
PDIP Gugat Hasyim Cs di PTUN
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni KPU.
Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4).
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.