RN - KPU DKI Jakarta diminta tidak kecolongan. Sebab, hingga saat ini belum ada pencabutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang domisili di luar.
Pada 31 Mei sampai 23 September 2024, KPU DKI melakukan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, pekan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Hari Tenang, Pramono Dan Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh
Hal itu mengingat Dukcapil DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
"Kami dalam minggu ini akan koordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait dengan pendataan pemilih. Salah satu yang ingin kami konfirmasi terkait dengan penghapusan NIK warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di Jakarta," kata Dody, Rabu (17/4/2024).
Diketahui, penonaktifan 92.000 NIK itu terdiri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Pasalnya, selama ini banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tetapi masih tercatat sebagai warga Jakarta.
"Kami ingin koordinasikan karena ini kaitannya dengan hak pilih warga Jakarta. Kemudian nanti dalam waktu dekat di bulan Mei nanti kita akan mulai tahapan untuk pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih," ujar Dody.
Sementara itu, berdasarkan data Kesbangpol DKI, asumsi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mencapai 8.127.863 jiwa.
Di mana mayoritasnya berada di rentang usia 35-39 tahun dengan jumlah 991.100 jiwa.