Jumat,  22 November 2024

Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah

RN/NS
Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah
Syafrin Liputo alias SYL di ruang sidang.

RN - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosi. Dia kesal dengan ucapan Panji Harjanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4).

Panji adalah mantan ajudan SYL saat menjabat Mentan. Panji menyebut kalau duit korupsi atau dugan peras kepada pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan pribadi SYL. 

Bahkan Panji menyebut duit itu untuk merenovasi rumah anaknya. "Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," ujar SYL.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.

Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan. "Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya SYL.

Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menegaskan pertanyaan tersebut. "Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" tanya Pontoh.

Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan. 

"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.

Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL. "Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.