RN - Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sudah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, ucapan selamat bukan berarti maslah selesai.
Lewat PDIP, capres-cawapres nomor 3 itu melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (23/4/2024).
Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani Hattrick, Bakal Jabat Menkeu Lagi
Ogah Dicap Oportunis, PKS Ajukan Nama Menteri Dari Profesional
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan bencana terhadap demokrasi Indonesia saat ini. Bencana tersebut merupakan imbas dari penguasa yang menghalalkan segala cara dengan melawan hukum.
"Kalau ini episentrum bencana ya banjir, timbul longsor, dan sebagainya, ini seperti itu. Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa dan ini akan keungkap," ujar Gayus.
Ia pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda terlebih dahulu penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, hal tersebut akan menghilangkan proses hukum yang terjadi di PTUN.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay, jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," ujar mantan hakim agung itu.
Sebelumnya, PDIP langsung menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) usai putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Bukan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran, partai berlambang kepala banteng itu mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki masa otoritarian demokrasi.
Menurutnya, MK telah melegalkan Indonesia menjadi negara kekuasaan. Negara yang semakin melupakan etika dan moral dalam berpolitik.
"Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi, selamat datang otoritarian demokrasi. Demokrasi prosedural lemahkan legitimasi pemerintahan ke depan, nama hakim MK tercatat dalam sejarah bangsa, legalkan abuse of power Presiden," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menutup rakornas, Senin (22/4/2024) malam.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menanggapi gugatan PDIP kepada PTUN terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres.
Yusril mengatakan, Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah objek sengketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara meski dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
"Jelas sekali berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (4/4).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon.