RN - TikToker Galih Noval Aji Prakoso akhirnya dibui. Pemilik akun @galihloss3 sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Galih dituduh menistakan agama setelah membuat konten video SARA soal hewan yang bisa mengaji. Data dari polisi menyebutkan, Galih melakukan itu untuk mencari sensasi dan menambah endorse atau iklan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BERITA TERKAIT :Tol Cipali Rawan Begal, Viral Komplotan Maling Ban Serep Kejar-Kejaran Dengan Polisi
Live TikTok Jangan Asal Jeplak, Ratu Entok Masuk Bui Akibat Sebut Yesus Potong Rambut?
"Berdasarkan hasil penyidikan, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara Galih Noval Aji Prakoso menjadi tersangka dalam perkara aquo," kata Ade Safri, Selasa (23/4/2024).
Setelahnya, jelas Ade, penyidik melakukan upaya paksa dengan menangkap Galih di Bekasi, Jawa Barat.
"Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.
Saat ini Galih juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, motif Galih membuat konten video tersebut adalah untuk mendapatkan endorse.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," ungkap Ade Safri.
Di akun TikTok pribadinya @galihloss3, Galih membuat konten video soal hewan yang bisa mengaji. Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada seorang anak tentang hewan yang bisa mengaji.
Sang anak pun meladeni pertanyaan Galih. "Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih dalam video tersebut.
"Paus, Pak ustad," jawab anak yang ada di dalam video.
Galih kemudian tertawa mendengar jawaban anak tersebut. Galih lalu kembali mengajukan pertanyaan serupa kepada anak itu.