Jumat,  22 November 2024

KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 

RN/NS
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding lelet. Lembaga anti korupsi ini belum menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy.

KPK memang terkesan amat lambat menangani kasus tersebut. Bahkan Prof Eddy yang sudah menang praperadilan melawan KPK justru tampil menjadi pengacara paslon nomor urut 2 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

KPK pun berjanji menuntaskan kasus yang menjerat guru besar Fakultas Hukum UGM itu. "Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan

Tanak beralasan tim KPK sedang mempelajari putusan praperadilan agar tak salah ketika membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pasalnya, Tanak mengakui, sebelumnya ada kekeliruan hingga KPK kalah dalam praperadilan.

Tanak menjamin, Eddy belum lolos sepenuhnya dari perkara tersebut. Sehingga KPK masih mengupayakan menyeret Eddy ke meja hijau. "Kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali," ujar Tanak.

Selain itu, Tanak membantah ada anak buahnya yang diam-diam membela Eddy agar yang lolos dari jerat hukum. "Sepengetahuan saya tidak ada," ucap eks kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tersebut.

Walau demikian, Tanak mengakui, memang perbedaan penilaian di internal KPK terkait kasus itu. Dia menyebut perbedaan pendapat itu sebagai hal wajar karena masing-masing orang punya argumentasi hukum. "Kita tetap kolektif kolegial, sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan dasar hukum, dan alasan hukumnya," ujar Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat mempermasalahkan lamanya penuntasan administrasi perkara yang menjerat Prog Eddy. Alex mengungkapkan pimpinan KPK sampai sekarang tak kunjung menerima sprindik baru menyangkut Eddy.

"Belum sampai pimpinan," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024). Alex merasa urusan administrasi yang ditangani penyidik mestinya tak memakan waktu lama.