RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mereka yang dipanggil ialah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Sedianya mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Sejumlah saksi yang dipanggil itu adalah Direktur P2 DJBC Muhammad Sigit, Kepala Sub Direktorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Hanan Budiarto, Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Deden, Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Dedr Mulyana, Kepala Bagian Keuangan Dit 2 DJBC Karuna, dan Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu Kartono.
Adapun, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dimana pada 2019 lalu, KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal KKP.
Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.
Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku PPK diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.