Kamis,  21 November 2024

STIP Marunda Jakarta, Dari Senioritas Hingga Main Bogem 

RN/NS
STIP Marunda Jakarta, Dari Senioritas Hingga Main Bogem 
Menhub Budi Karya.

RN - Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, Jakarta Utara lagi jadi pusat perhatian. Istilah senioritas di STIP sudah terjadi sejak lama. 

Tapi, kali ini aksi senior berakhir pilu. Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dipukuli seniornya. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dari jabatannya. Hal ini dilakukan menyikapi kematian seorang taruna, Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga akibat dianiaya senior.

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Selebgram Naura Buron 2 Tahun, Ngumpet Di Jepang Kini Dibui 

Menhub berjanji akan mengubah pola pembelajaran dan kurikulum yang ada di STIP.

Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggungjawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

Selain itu Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.


"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami mengintruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," terang Budi Karya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia. Polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

#STIP   #Siswa   #Menhub