Noer Fajrieansyah Maju Pilgub DKJ Omon-Omon, Buktinya Tak Serahkan Syarat Cagub
RN - Kabar Noer Fajrieansyah maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen cuma omon-omon.
Noer Fajrieansyah dipastikan tidak akan lolos sebagai cagub jalur perseorangan. Sebabnya, tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
“Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya, Senin (13/5).
BERITA TERKAIT :Jika Menang, RIDO Bakal Tambah 2 Kartu Jamsos
IKN Masih Berantakan, Jokowi Lengser, Jakarta Tetap Ibu Kota
Dia menjelaskan, dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.
Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Selain itu ada Poempida Hidayatullah juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.
Terakhir, kata dia, ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan
“Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum,” kata dia.
Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
“Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan,” kata dia.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.
“Kalo tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya,” kata dia.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5% sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.
Sebelumnya, Noer Fajrieansyah berniat maju sebagai calon gubernur (cagub) independen dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi mengatakan, peluang Noer Fajrieansyah lolos menjadi cagub Jakarta tidak mudah jika hanya mengandalkan jaringan tingkat organanisasi kemahasiswaan.
Terlebih, tim Fajrie baru mengumpulkan 100 ribu Kartu Tanda penduduk (KTP). Sebab, syarat pencalonan jalur perseorangan membutuhkan dukungan sebanyak 618.968 KTP.
“Itu nanti akan kita lihat apakah berhasil mengumpulkan syarat dukungan atau tidak. Kalau tidak sampai pada pembuktian tentang syarat dukungan yang wajib dipenuhi, maka itu bisa dikatakan sebagai gimik-gimik politik,” kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, jika tim pemenangan tak mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat Jakarta syarat untuk memenuhi pencalonan menjadi sekedar basa-basi kalangan aktivis yang karap digemborkan dalam setiap kesempatan sebagai agen perubahan.
“Harus serius dengan mengumpulkan syarat dukungan minimum dan terverifikasi memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan saya kira ini langkah yang serius dan harus dibuktikan,” tandasnya.