RN - Penduduk Jakarta lagi disortir. Dari 13 juta yang tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) ternyata faktanya hanya 8,5 juta.
Sekitar 4,5 juta saat ini tinggal 10 provinsi diantaranya Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga (KK).
BERITA TERKAIT :Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, untuk satu rumah atau alamat KTP hanya boleh tiga KK.
Ia menyampaikan hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut hanya sekitar 8,5 juta warga yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan data pendudukan ada sekitar 13 juta KTP DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan selama ini satu alamat di KTP Jakarta terdapat 13 hingga 15 KK. Ada pula satu tempat tinggal berisi enam hingga sembilan kepala keluarga. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di daerah-daerah lain.
Seperti diberitakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH akhirnya bersuara. Dia membalas ocehan dan kritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penonaktifan NIK KTP Jakarta.
HBH dan Ahok sebenarnya pernah mesra saat menjelang Pilkada Jakarta 2017. Ahok menggandeng HBH untuk calon gubernur Jakarta lewat jalur independen.
Tapi belakangan duet ini gagal, karena Ahok mendapatkan dukungan dari PDIP.
"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal," ujar HBH di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Heru turut menyinggung pengusaha atau pengelola rumah indekos yang merasa keberatan dengan warga yang memiliki KTP di daerah itu, padahal sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.
Selain itu, Heru menyoroti warga yang telah meninggal dunia tapi tidak dilaporkan kepada perangkat RT/RW setempat.
"Yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru.
Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada.
"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," imbuh Heru.
Ahok sebelumnya mengkritik langkah Pemprov DKI yang bakal menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Ahok menilai hal itu merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK bakal berimbas ke hal-hal lain.
"Contoh Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja," jelas Ahok dalam video di akun YouTube-nya, Jumat (3/5).
Ahok menilai yang terpenting adalah kepemilikan rumah. Apabila seseorang tidak punya rumah dan sudah tidak tinggal di Jakarta, orang tersebut harus pindah.
"Tapi kalau saya ada rumah dua, ya enggak bisa, orang harus milih. Bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya gimana, jualnya gimana, terus mobil yang saya beli gimana, hanya gara-gara saya kerja di luar kota," kata Ahok.
Menurut Ahok, kebijakan itu tidak penting. Ia menyinggung kebijakannya saat memimpin Jakarta yang tidak mau mengganti nama-nama jalan di Jakarta.
"Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta," tutur Ahok.