Senin,  05 May 2025

Pasar Mangga Dua Terkenal Sampai AS, Tapi Soal Barang Bajakan 

RN/NS
Pasar Mangga Dua Terkenal Sampai AS, Tapi Soal Barang Bajakan 
Pasar Mangga Dua.

RN - Pasar Mangga Dua terkenal sampai Amerika Serikat (AS). Tapi terkenalnya pusat barang terbesar di Jakarta itu soal maraknya barang ilegal dan bajakan. 

Maraknya barang bajakan diungkap National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers. Sebelumnya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar terkait praktik tersebut.

Sementara Kementerian Perdagangan merespon soal adanya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut maraknya barang bajakan yang di Indonesia yang dijual di Pasar Mangga Dua.

BERITA TERKAIT :
Produk Ilegak Di Mangga Dua Dan Tanah Abang Marak 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.

"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujarnya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, Mendag mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan barang-barang yang dijual di pasar. Termasuk salah satunya pengawasan barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan dari pengawasaan ini berupa penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.

"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.

"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti," kata Moga.

"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi Produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," pungkasnya.

Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.