RADAR NONSTOP - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku tidak memiliki wewenang terkait izin usaha di kawasan reklamasi.
Jakpro hanya diberi mandat untuk membangun prasarana dan sarana seperti saluran air, trotoar, dan jogging track.
Begitu dikatakan Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarno, hingga saat ini PT Jakpro belum diberikan mandat resmi mengelola kawasan reklamasi.
BERITA TERKAIT :Stasiun Gondangdia, Berburu Kuliner & Nyam-Nyam Bersama Pacar
Warkop Agam Pilihan Kontingen PON Aceh-Sumut Untuk Seruput Kopi
"Kami hanya diminta membangun sarana seperti jalan, trotoar, drainase, dan jogging track. Untuk yang lain semisal bangunan usaha serta izinnya kami tidak berwenang," kata Hani saat dihubungi awak media, Senin (28/1/2019)
Hani pun enggan bekomentar lebih lanjut perihal pemberian izin usaha kuliner di Pulau Maju yang sebelumnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018 lalu.
Sebelumnya, ditemukan banyak aktivitas kuliner yang ramai pada malam hari di Pulau Maju yang sebelumnya adalah Pulau D hasil dari reklamasi.
"Soal izin itu kami tidak bisa komentar. Karena kewenangan kami sebatas itu," tuturnya.
Terpisah, Humas Jakpro Suharto mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal adanya usaha kuliner di Pulau Maju. Namun, karena belum ada aturannya lebih lanjut soal pengelolaan pulau itu, pihaknya tidak bisa menindak keberadaan usaha itu.
"Ya sudah dengar. Tapi siapa yang berhak menertibkan saya kira Pemprov DKI ya. Karena izin tetap ada di sana," tutupnya.