Kamis,  04 July 2024

Kritik Pimpinan KPK Dan Jubir Didepak, Mirip Pasal 1 Yakni Bos Tak Pernah Salah 

RN/NS
Kritik Pimpinan KPK Dan Jubir Didepak, Mirip Pasal 1 Yakni Bos Tak Pernah Salah 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

RN - Istilah pasal 1 bos tak pernah salah, dan jika salah balik ke pasal 1 sepertinya terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Ali dicopot dari posisi sebagai juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan. Sebelum dicopot, Ali menjadi bahan gosip di Gedung Merah Putih.

Saat itu Ali meminta pimpinan KPK mengevaluasi diri atas kritik yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

BERITA TERKAIT :
Kasus Pengadaan LNG Pertamina Masih Panjang, Dahlan Ke KPK Dengan Gaya Nyentrik
Sebut Kerugian Bansos Presiden Tembus Rp 250 Miliar, JARI’98 Pertanyakan Subsidi KPK

"Itu kewenangan pimpinan, saya tidak bisa komentar dulu," tegas Ali.

KPK telah mengumumkan penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara KPK. Dengan demikian, Tessa menggantikan jabatan yang semula dipegang oleh Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ali Fikri selama ini merangkap sebagai Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Pelaksana Harian Juru Bicara. Kini KPK menunjuk Tessa sebagai jubir agar Ali tak rangkap tugas. 

Ali Fikri menjadi Plt Juru Bicara KPK sejak 2019. Ali Fikri mengisi posisi jubir setelah ditinggal oleh Febri Diansyah.

"Iya benar, beliau (Ali Fikri) itu Kabag pemberitaan, kalau jubir hanya plh. Sekarang sudah ada pejabat jubir yang definitif saudara Tessa," kata Johanis kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Adapun Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut langkah ini dilakukan demi memberi kesempatan kepada pegawai lainnya menjadi jubir. Nawawi menyinggung penggantian ini supaya penyegaran. 

"Enggak ada salahnya kalau kami berencana melakukan semacam 'penyegaran' sekaligus memberi ruang kesempatan pada pegawai-pegawai KPK lainnya untuk menjadi 'corong' lembaga," ucap Nawawi.