Jumat,  22 November 2024

Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Dikorupsi, ASN DJKA Minta Fee Proyek 20%

RN/NS
Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Dikorupsi, ASN DJKA Minta Fee Proyek 20%
Pembangunan jalur KA.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Terbaru, KPK menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Yofi Okatrisza adalah PPK Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya September 2017-2020. Kini Yofi Okatrisza sudah sebagai tersangka korupsi.

Yofi diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

BERITA TERKAIT :
Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Asep mengatakan Dion merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.

Perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Menurut Asep, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Terdapat sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK.

Di antaranya, Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp 128,5 miliar menggunakan PT Istana Putra Agung; Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Lalu, penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor - Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Kemudian, peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (Multiyers 2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

"Bahwa DRS (Dion Renato Sugiarto) mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," kata Asep.

Asep mengatakan Yofi menerima fee dari para rekanan, termasuk Dion dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan. Kemudian fee tersebut dibagi-bagi lagi ke sejumlah pihak.

"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai 1,5 persen, untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen," ujarnya.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Para tersangka terdiri dari pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. Beberapa tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika kasus itu mencuat pada April 2023, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf atas ulah pegawainya yang diciduk KPK terkait kasus suap proyek kereta api.
 

#DJKA   #Korupsi   #KA