RN - Ketua KPU Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat. Hal ini tertuang dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim terungkap ada bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu. Dia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan atau Making Love alias ML pada Oktober 2023.
BERITA TERKAIT :Dugaan Pelecehan di SMKN 56, Praktisi: Dunia Pendidikkan di Jakut Sedang Tidak Baik-baik
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Usai dipecat DKPP akibat kasus asusila kepada seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Dia mengaku sudah dibebastugaskan meski KPU sendiri akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya menyampaikan mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui substansi, teman-teman tadi sudah mengikuti semua," kata Hasyim.