RN- Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi yang juga mantan aktivis pendiri Forkot mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan uang korupsi di Kementan.
Hal itu diungkapkan Agung terkait yang disampaikan penasihat hukum SYL saat menyinggung soal green house di pulau seribu di dalam persidangan
“ Itukan pengacara SYL sudah coba buka-buka di sidang, KPK jangan tidak respon dan mulai melakukan penyelidikan,” ucap Agung kepada media
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Sebelumnya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan sempat menyingggung beberapa hal yang belum terungkap di persidangan persidangan sebelumnya.
“Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.
Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan. Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai Nasdem. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.
“Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” tutur Djamaluddin dikutip dari media
Selain itu, penasihat hukum SYL juga mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
“Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” katanya.
Kemudian, pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” terangnya.
Sementara itu Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, semua hal yang berkaitan hukum pasti didalami oleh penyidik
“ Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama,” kata Tessa kepada wartawan Senin, (01/07/2024).
Namun demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL tersebut.