RADAR NONSTOP - Pentolan Group Band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada 2017 silam.
Mantan Cawabup Kabupaten Bekasi ini dinilai telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut tiga kicauan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai ujaran kebencian di akun Twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST pada 2017 silam dan kini mengantarkannya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT :RK Tuding Warga Jakarta Lebih Ekspresif Ketimbang Jabar
Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah
1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya pada 7 Februari 2017
2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulisnya pada 6 Maret 2017
3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP," tulisnya pada 7 Maret 2017.
Terkait vonis PN Jakarta Selatan, Dhani berniat mengajukan banding karena merasa tak puas atas vonis yang diputuskan majelis hakim.